1. Kode Perilaku Profesional.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
-
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi
hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan
utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
-
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang
tidak diinginkan.
-
bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
-
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati
orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
-
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang
oleh
hukum di setiap keadaan.
-
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
-
menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
-
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC,
AICPA.
Kode
Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
3)Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4)Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar