Ø Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan
perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi
akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi
yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan
untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 2.
Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern, 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), 4.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ø Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan
akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional
menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik
perusahaan.
Ø Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi Auditing
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Ø Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip Etika, memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar