1. Bentuk Organisasi
Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Sub sistem :
· Individu
· Pengusaha Perorangan
· Badan usahanya yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
· Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Perbedaan sub sistem koperasi dari hanel dan Ropke :
- Hanel : Perusahaan dibangun dengan sendiri atau individu
- Ropke : Perusahan dengan cara beranggotakan.
Di Indonesia :
Bentuk :
· Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota :
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Bentuk :
· Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota :
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi berfungsi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS DAN PENGURUS
Rapat anggota
Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBKe. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT (Rapat Anggota Tahunan), RAK dan RALB. Dan Rapat Anggota (RA) ini akan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah :
Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang adalah
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang adalah
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Wewenang :
· Mewakilin koperasi didalam dan diluar pengadilan
· Mewakilin koperasi didalam dan diluar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
· untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat Anggota untuk mengelola.
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
· untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat Anggota untuk mengelola.
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda .
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama .
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda .
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar